Caleg DPR Tersangka Pembunuhan "Cinta Segitiga" Resmi Dipecat Partai Garuda
JAKARTA - Salah seorang tersangka kasus pembunuhan yang dilatari cinta segitiga dengan korban Indriana Dewi Eka Saputri (24) ternyata merupakan caleg DPR.
Dari informasi, DP adalah Devara Putri Prananda yang merupakan kader Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda.
Devara diketahui sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil Jawa Barat IX nomor urut empat terbukti bersama Didot Alfiansyah, serta pembunuh bayaran berinisial MR terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap korban Indriana.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan partainya telah mengetahui kasus tersebut. Partai Garuda pun sudah resmi memecat Secara.
Sanksi pemecatan tersebut diputuskan setelah Partai Garuda menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara Putri Prananda.
"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya," tegas Yohanna saat dikonfirmasi, Senin, 4 Maret.
"Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," lanjutnya.
Yohanna menyatakan, kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu tidak berkaitan dengan partai. Sehingga masalah tersebut menjadi urusan Devara sendiri.
"Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.
Sementara, Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan nama Devara Putri Prananda memang terdaftar sebagai caleg di partainya. Namun dia mengaku tak mengenali langsung sosok Devara.
"Secara nama ya sama, tapi saya tidak tahu apakah itu orang yang sama, karena tidak kenal secara langsung," kata Teddy.
Diketahui, seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24), menjadi korban pembunuhan yang dilatari cinta segitiga. Jasadnya ditemukan terbungkus selimut di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu, 25 Februari.
Pembunuhan ini bermula saat seorang perempuan berinisial DV mengetahui kekasihnya DA juga menjalin hubungan dengan korban. DV yang terbakar api cemburu kemudian meminta DA untuk membunuh korban.
Perintah tersebut kemudian disetujui DA dengan mengajak temannya berinisial MR atau RZ untuk melakukan pembunuhan kepada korban. Menurut penjelasannya, perencanaan pembunuhan terhadap korban telah dilakukan para pelaku sejak 15 Februari 2024.
"Mereka semua melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat, 1 Maret.
Sementara eksekusi dilakukan di dalam sebuah mobil Avanza hitam di Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Bogor, pada 20 Februari 2024. RZ menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban tewas.
Baca juga:
Setelah melakukan aksi kejinya tersebut, DA dan RZ menuju ke Jakarta menjemput DV, bersama mayat korban yang masih berada di dalam mobil sewaan tersebut.
Kemudian pada Rabu, 2 Februari, para pelaku membawa mayat korban ke Pangandaran melalui Tol Cipali.