Optimisme Anggota KPU RI Terkait Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan optimisme terhadap penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 Maret 2024.
Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu, 2 Maret mengungkapkan, "Bismillah, PSU-nya sesuai target tanggal 9-10 Maret."
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, telah menjelaskan bahwa PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan akan berlangsung selama dua hari.
"Metode yang akan digunakan untuk PSU di Kuala Lumpur adalah metode TPS dan kotak suara keliling (KSK)," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
PSU dengan metode KSK direncanakan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024, sementara metode pos akan dilakukan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Baca juga:
- RI Kecam Keras Israel dan Desak DK PBB Bertindak atas Pembunuhan Warga Gaza saat Tunggu Bantuan
- Catut Logo Rabithah Alawiyah, Pemuda Ini Tawarkan Masuk Daftar Keturunan Nabi Muhammad
- Tim Peneliti Temukan Spesies Ular Raksasa Baru Sekaligus Ungkap Ancaman Terhadap Hutan Hujan Amazon
- Berkelakuan Baik, Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
Hasyim juga menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengawal proses pemungutan suara dari awal hingga selesai untuk metode KSK. Hasil dari kedua metode tersebut diharapkan akan dihitung bersamaan, sehingga rekapitulasi penghitungan suara di PPLN Kuala Lumpur dapat selesai hingga tanggal 12 Maret 2024.
Langkah KPU dalam menggelar PSU di Kuala Lumpur bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses pendataan daftar pemilih pada tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya sekitar 12 persen dari total 490 ribu pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.
Bawaslu juga menemukan adanya panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga mencapai 18 orang. Hal ini menyebabkan jumlah daftar pemilih khusus (DPK) pada hari pemungutan suara meningkat drastis hingga mencapai sekitar 50 persen di Kuala Lumpur