6 Anggota KPPS yang Sakit dapat Santunan dari KPU Pangkalpinang

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan santunan kepada enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit saat bertugas menyukseskan Pemilu 2024 di daerah itu. Jumlah santunan yang diberikan kepada anggota KPPS yang sakit bervariasi karena tergantung sakit yang diderita.

"Hari ini, kami menyerahkan santunan Rp16 juta kepada enam orang anggota KPPS sakit selama menjalankan tugasnya di TPS," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Pangkalpinang Margarita di Pangkalpinang, Sabtu, 2 Maret.

Ia mencontohkan anggota KPPS sakit ringan atau tidak menjalani rawat inap di rumah sakit mendapatkan santunan Rp2 juta, sedangkan sakit sedang atau menjalani rawat jalan atau inap di rumah sakit Rp3 juta hingga Rp4 juta.

Anggota KPPS sakit berat sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit luar daerah, kata dia, juga mendapatkan santunan sesuai dengan kategori sakit yang dialami.

"Saat ini ada anggota KPPS yang sakit dan harus dirujuk ke rumah sakit di Jakarta dan besar nominalnya santunan yang akan diberikan nanti disesuaikan kategori sakit yang dideritanya," katanya dikutip dari ANTARA.

Dalam pemberian santunan ini, katanya, anggota KPPS yang sakit harus melengkapi administrasi biaya pengobatan di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Kami sudah menyerahkan santunan kepada lima orang anggota KPPS sakit, sementara satu orang lagi yang masih menjalani perawatan di rumah sakit Jakarta dalam proses," katanya.

Ia berharap, anggota KPPS tidak melihat nominal santunan ini dan santunan dapat meringankan beban keluarga.

"Ini adalah tanggung jawab KPU kepada anggota KPPS yang telah bekerja keras pada hari pencoblosan dan penghitungan suara di TPS, sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah ini berjalan aman, lancar, tertib, dan damai," katanya.