Bapanas Ungkap Alasan Mensos Risma Tak Dilibatkan dalam Penyaluran Bantuan Pangan Beras
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan bantuan pangan berupa 10 kilogram (kg) beras tidak melibatkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Menurut dia, hal ini karena penyaluran bantuan memang dikerjakan pihaknya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
“Bantuan pangan kenapa Badan Pangan, bukan Kemensos? Karena Badan Pangan sesuai tugasnya dalam Perpres 66 Tahun 2021 itu mengerjakan rawan pangan, dan gizi buruk,” katanya usai acara CNBC Economic Outlook 2024, di Jakarta, Jumat, 1 Maret.
Mengacu pada Perpres tersebut, di Pasal 2 disebutkan bahwa Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Sementara di Pasal 3 butir a dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Karena itu, Arief membantah bahwa penyaluran bantuan pangan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) melalui Badan Pangan Nasional bersifat politis. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya diselenggarakan di tahun ini, tetapi sudah sejak 2023 lalu.
Baca juga:
“Bantuan pangan untuk 22 juta KPM dan tidak terkait politisasi atau apapun karena bantuan sejak 2023 dikerjakan Bapanas,” ucapnya.
Sekadar informasi, bantuan pangan berupa beras ini sudah digulirkan sejak Maret 2023 lalu. Kini, jumlah penerima manfaat program bantuan ini meningkat menjadi 22 juta KPM.
Setelah salurkan pada Maret hingga Mei 2023, program ini dilanjutkan di September-Desember 2023. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali melanjutkan program ini di tahun 2024.