Pria Sepuh Jual Miras di Rumah Ditangkap Tim Sparta Polres Surakarta
SURAKARTA - Seorang Kakek inisial SP (54) diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta karena menjual minuman keras (Miras) di dalam rumahnya di Keprabon Banjarsari kota Surakarta. Pria berambut putih yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang parkir liar itu menjual miras jenis ciu dengan berbagai macam ukuran.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan bahwa penangkapan terhadap SP dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Maret, sekira pukul 01.30 WIB. SP diamankan tanpa melakukan perlawanan meski sempat mengelak.
“Kakek SP diamankan Tim Sparta dalam rangka cipta kondisi pascapemilu 2024 di wilayah hukum Polresta Surakarta," ucap Kompol Arfian, dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Maret.
Kasat Samapta mengungkapkan, pengamanan terhadap SP berbekal informasi masyarakat, yang menyebut wilayah Keprabon sering nampak transaksi miras.
"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi tersebut. Sampai di lokasi bertemu langsung dengan pemilik rumah (SP), namun pelaku sempat tidak mengakui menjual miras. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti miras jenis ciu sebanyak 12 botol ukuran 1,5 liter, dan 5 botol ukuran 600ml," terang Kompol Arfian.
Baca juga:
- Kasus Perundungan SMA Binus Serpong Naik Status Penyidikan, Polisi Akan Periksa Terduga Pelaku
- 16 Tahanan Polsek Kabur, IPW: Belum Tentu Petugas Lalai, Mereka Fokus Pengamanan Pemilu
- Remaja Laki-laki Bersimbah Darah Usai Dihantam Toyota Fortuner Hitam di JLNT Casablanca, Saksi: Mobil Jalannya Zig-zag
- Warga Kodam Jaya Kemayoran Heboh, Sopir Bajaj dan Jukir Kejar-kejaran di Dalam Alfamart
Selanjutnya, SP beserta barang bukti dibawa ke Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring (tindak pidana ringan).
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan.
“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas,” pungkasnya.