Pegawai KPK di Kasus Pungli Rutan Bisa Dipecat Tergantung Putusan Inspektorat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) terus ditangani di luar putusan Dewan Pengawas. Kekinian Inspektorat sedang mengurusi mereka yang diduga terlibat.
“Pemeriksaan disiplinnya Itu oleh Inspektorat. Nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam tayangan Instagram KPK RI dikutip Kamis, 29 Februari.
Ali memastikan para pegawai itu tak hanya mendapat hukuman permintaan maaf yang dilakukan pada Senin, 26 Februari. Katanya, mereka baru menjalankan putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik berat.
“(Jadi untuk pemecatan, red) dari sisi disiplin. Jadi bukan sisi di Dewan Pengawas KPK, begitu ya,” tegasnya
Diberitakan sebelumnya, ada 93 pegawai yang diduga terlibat kasus pungli rutan. Temuan ini didapat setelah Dewas KPK melakukan sidak.
Baca juga:
Dari jumlah tersebut, 90 pegawai KPK sudah disidangkan secara etik. 78 pegawai di antaranya sudah disanksi etik berat yakni disuruh meminta maaf secara langsung dan terbuka. Setelahnya mereka akan diproses secara disiplin.
Hukuman ini sudah dijalankan beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta pejabat struktural lainnya.
Sementara itu, sisanya 12 pegawai diserahkan hukumannya pada kesekjenan KPK karena perbuatannya dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk. Lalu, tiga di antaranya akan segera disidangkan Maret mendatang.
Kemudian, KPK juga mengusut pidana di kasus ini melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ada 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum diumumkan karena proses administrasi masih dilakukan.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah tiga Rutan KPK. Hasilnya, ditemukan bukti berupa catatan keuangan yang kemudian disita dan dianalisa.