Kepala Rutan dan 2 Pegawai KPK Bakal Disidang Dewas Terkait  Pungli

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar sidang etik tiga pegawai yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Jadwal sudah ditentukan pada Maret mendatang.

“Sidang mulai 12 atau 13 Maret,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan yang dikutip Kamis, 29 Februari.

Syamsuddin belum memerinci siapa dulu yang akan disidangkan. Namun, tiga pegawai ini adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi; mantan Plt Karutan, dan seorang pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD dari Polri.

Mereka merupakan klaster yang berbeda dari 90 orang yang sudah lebih dulu disidangkan.

“Belum tahu siapa dulu. Ditunggu saja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 93 pegawai yang diduga terlibat kasus pungli rutan. Temuan ini didapat setelah Dewas KPK melakukan sidak.

Dari jumlah tersebut, 90 pegawai KPK sudah disidangkan secara etik. 78 pegawai di antaranya sudah disanksi etik berat yakni disuruh meminta maaf secara langsung dan terbuka. Setelahnya mereka akan diproses secara disiplin.

Hukuman ini sudah dijalankan beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Pimpinan KPK yang diwakili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta pejabat struktural lainnya.

Sementara itu, sisanya 12 pegawai diserahkan hukumannya pada kesekjenan KPK karena perbuatannya dilakukan sebelum Dewas KPK dibentuk.

Kemudian, KPK juga mengusut pidana di kasus ini melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Ada 10 orang lebih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum diumumkan karena proses administrasi masih dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menggeledah tiga Rutan KPK. Hasilnya, ditemukan bukti berupa catatan keuangan yang kemudian disita dan dianalisa.