Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud: Kita Ditinggalkan Sosok Penegak Hukum yang Penuh Integritas
JAKARTA - Menkopolhukan Mahfud MD ikut berduka atas meninggalnya anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar, Minggu, 28 Februari.
Mahfud berkisah, Artidjo adalah sosok penegak hukum yang penuh integritas. Dengan demikian, dunia hukum di Indonesia sangat kehilangan beliau.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK. Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud dalam Twitter pribadinya.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai kabar ini. Dia mengaku baru mendapat kabar bahwa Artidjo Alkostar meninggal dunia.
"Iya (beliau meninggal dunia). Saya baru dapat beritanya," kata Haris kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 28 Februari.
Haris ikut berduka atas kepulangannya Artidjo. "(saya) baru mau kesana," ujar Haris.
Baca juga:
- Wacana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi Terhadap Perubahan
- Panggil TII, Mahfud MD Cari Cara Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi yang Turun
- Nurdin Abdullah Sempat Kontak PDIP, Yakin Enggak Korupsi: Siap Tangggung Jawab Dunia dan Akhirat
- Nurdin Abdullah Ditangkap, Ferdinand Singgung Formula E Jakarta: KPK Payah, Ngakunya Dilemahkan
Adapun Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976.
Sejak saat itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.
Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.