Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang di Jakarta Utara

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara tidak menemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut pada Sabtu kemarin.

Menurut Anggota Bawaslu Jakarta Utara, Yapto Sendra, pelaksanaan PSL berlangsung dengan lancar, dan tingkat partisipasi pemilih terbilang tinggi.

"Saya bersyukur karena pelaksanaan PSL berjalan dengan kondusif dan hingga saat ini kami belum menemukan adanya pelanggaran pemilu pada pelaksanaan PSL kemarin," ungkap Yapto dikutip ANTARA, Senin 26 Februari.

Meskipun demikian, Yapto mengakui adanya beberapa kendala teknis yang muncul di salah satu TPS, yakni TPS 147 Sunter Jaya. Namun, kendala tersebut berhasil diselesaikan dengan cepat.

Diketahui bahwa sebanyak 100 surat suara DPRD dari daerah pemilihan (dapil) yang berbeda telah masuk ke TPS tersebut dan dicoblos oleh 18 pemilih.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menarik semua surat suara yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara tersebut.

"Semua surat suara telah dimasukkan ke dalam kotak suara yang disegel dan dinyatakan tidak sah," jelasnya.

Kemudian, KPU diminta untuk membuat berita acara terkait insiden tersebut. Sementara Bawaslu meminta KPU untuk mengganti 100 surat suara yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara dan mengundang kembali 18 pemilih yang telah mencoblos untuk memberikan suara kembali.

"Dalam waktu setengah jam, surat suara baru berhasil disiapkan, dan para pemilih kembali memberikan suara mereka. Kami bersyukur bahwa masalah tersebut telah ditangani dengan baik," tambahnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta Utara telah menggelar PSL di 19 TPS di wilayah Jakarta Utara, dengan penambahan satu TPS lagi dibandingkan dengan sebelumnya.