Polda Metro Jaya Gelar Perkara Soal Dugaan Sumpah Palsu dengan Tersangka Ike Farida
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait keterangan atau sumpah palsu dengan tersangka Ida Farida. Penetapan tersangka tersebut terkait tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.
Kasus konflik jual beli apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan antara advokat Ike Farida dan pengembang properti masih berlanjut.
Kedua belah pihak saling gugat hingga Ike Farida ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Gelar perkara ini kan yang dimintai keterangan adalah berbagai pihak, termasuk dari peserta gelar," kata kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno, Minggu, 23 Februari.
"Kalau dari kami sudah dimintakan keterangannya, dari pihak terlapor juga sudah, dari beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh pimpinan gelar ya," sambungnya.
Wijayono menuturkan, segala bukti telah diserahkan pihaknya agar kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Permintaan dari kami cuman satu, jadi perkara ini kan sudah berlarut-larut dari tahun 2021, semua pihak sudah diperiksa semua, semua bukti-bukti sudah, keterangan ahli juga sudah, dan juga sudah ada penetapan tersangka juga," kata dia.
"Dan kami minta segera perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan, nanti disidangkan di pengadilan, nanti akan ketahuan siapa yang benar, siapa yang salah," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Ike Farida adalah pemilik unit apartemen tersebut.
Sengketa bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.
Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike Farida kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.
Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review.
MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.
MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.
Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).
Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.
MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.
Pengembang kemudian merasa tak terima dengan hasil dari PK tersebut dikarenakan adanya dugaan sumpah palsu yang dibuat Ike Farida.
Oleh karena itu, pengembang membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya.
Setelahnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.
Kini, unit apartemen itu disebut pihak pengembang sudah diserahkan kepada Ike Farida.
Baca juga:
Sementara itu, Ike Farida menegaskan dirinya tidak pernah membuat sumpah palsu.
"Jadi sebetulnya tampaknya tidak mau atau menghindar untuk menyerahkan unit pada saya karena saya kawin dengan orang asing atau karena yang bersangkutan tidak ada perizinan, itu kan jadi pertanyaan, tadi dijelaskan dipaparkan dan saya minta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bisa memberikan hasil yang maksimal, karena saya minta untuk di SP3-kan," kata dia.
"Kenapa? karena saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Saya tidak pernah hadir di persidangan untuk bersumpah, namun justru saya malah dikriminalisasi, di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sudah memberikan rekomendasi kepada Pak Kapolda yang sebelumnya meminta agar segera dibuktikan atau di SP3-kan. Kenapa? karena besarnya dugaan pelanggaran HAM terhadap saya. Saya hanya ingin mempertahankan hak saya mana unitnya tapi belum juga diserahkan," lanjut Ike Farida.