Aliansi Advokat Ajak Masyarakat Pertahankan Hasil Pemilu 2024 Sesuai Mekanisme
JAKARTA - Aliansi Advokat Indonesia mengajak semua pihak untuk mempertahankan hasil Pemilu 2024 berdasarkan mekanisme yang ada.
Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Indonesia Dwiyanto Prihartono mengatakan, hasil Pemilu sesuai mekanisme yang ada harus dipertahankan dan dihindari upaya delegitimasi melalui berbagai manuver termasuk antara lain Hak Angket.
Menurutnya, pihak yang tidak puas dengan hasil sementara harus tetap menjadikan proses hukum sebagai solusi utama dalam penyelesaian perselisihan terkait pemilu.
Dia mengingatkan KPU adalah lembaga resmi menurut undang-undang yang harus dirujuk terkait hasil Pemilu dan saat ini belum menerbitkan hasil penghitungan final.
"Sehingga berdasarkan hukum dan etika politik para capres dan cawapres, pendukung dan berbagai pihak terkait, khususnya yang terpengaruh hasil sementara KPU, harus pula menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti," katanya mengutip Antara.
Penghitungan suara oleh KPU masih dalam proses sampai dengan batas waktu tanggal 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah tanggal pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang telah disediakan oleh negara untuk penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Keberatan atas hasil KPU juga sudah ada mekanismenya sehingga tidak diperlukan upaya yang di luar jalur yang telah disediakan.
"Jadi, segala sesuatu yang bersifat protes atas hasil penghitungan atau apapun itu tentu harus menunggu hasil KPU dan juga terlebih dahulu harus melalui proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai kepentingan sekelompok orang menjadi langkah yang berakibat terjadinya salah paham bahwa Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi.
"Hasil pemilu belum ada, tapi sudah ada yang bermanuver atas hasil penghitungan yang belum final dan resmi diumumkan," katanya.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Baca juga:
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.