KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) dari semula hingga Kamis, 22 Februari menjadi Selasa, 27 Februari.

Pengumuman perpanjangan ini ditandatangani oleh Ketua KY Amzulian Rifai, untuk memberi kesempatan bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang belum menyelesaikan registrasi secara lengkap agar segera menyelesaikan pengisian data dan mengunggah berkas persyaratan.

“Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024, KY memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang semula berakhir pada tanggal 22 Februari 2024 menjadi 27 Februari 2024," ujar Amzulian dilansir ANTARA, Kamis, 22 Februari.

Hingga Kamis ini pukul 16.00 WIB, KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung, meliputi 24 orang pendaftar Kamar Perdata, 51 orang pendaftar Kamar Pidana, 24 orang pendaftar Kamar Agama, 9 orang pendaftar Kamar TUN, dan 12 orang pendaftar kamar TUN Pajak. Selain itu, ada 15 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc HAM di MA.

Diketahui, KY membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar TUN (Tata Usaha Negara), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

Adapun persyaratan dan tata cara pengusulan telah diatur dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2024 dan Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim ad hoc HAM di MA RI Tahun 2024.

"Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id," imbuh Amzulian.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah mengatakan kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA tergolong sangat mendesak. Sebab, proses hukum kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di tingkat kasasi mandek akibat belum adanya hakim ad hoc yang mengadili.

"Di MA belum ada hakim ad hoc HAM, padahal dalam undang-undang diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc HAM," kata dia di Jakarta, Selasa (6/2).

Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM itu sejak 30 Januari 2024. Pada Jumat (16/2), KY juga sudah mengingatkan para pendaftar seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk segera melengkapi berkas melalui laman resmi rekrutmen KY sebelum batas akhir masa pendaftaran.