Kabar Terbaru Panji Gumilang, Berkas Perkara Kasus Pencucian Uang Sudah Dilimpahkan Bareskrim ke Kejagung

JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara atau tahap satu kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu tanggal 21 Februari 2024," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari.

Saat ini, berkas perkara Panji Gumilang terkait TPPU itu sedang diperiksa kelengkapannya oleh jaksa peneliti.

Apabila nantinya dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan tahap dua. Sehingga, proses peradilan bisa segera dilakukan.

Sementara jika dinyatakan tak lengkap baik formil maupun materiil, penyidik mesti menyusun kembali berkas perkars itu sesusai dengan petunjuk jaksa.

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang disebut menggunakan modus meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.