Jabat Menko Polhukam 8 Bulan ke Depan, Hadi Tjahjanto Harap Bisa Selesaikan Kasus BLBI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto berharap dirinya bisa menyelesaikan kasus penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI) meski masa jabatannya hanya 8 bulan ke depan sampai pemerintahan Presiden baru.
Hadi mengaku dirinya akan langsung berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk melanjutkan tugas Menko Polhukam sebelumnya terkait penyelesaian kasus tersebut.
"Terkait dengan penyelesaian BLBI, kita akan terus memonitor perkembangan di lapangan apabila ada permasalahan-permasalahan. Mudah-mudahan, BLBI dengan koordinasi ketat, kita bisa menyelesaikan," kata Hadi usai serah terima jabatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari.
Selain itu, mantan Menteri ATR/Kepala BPN itu menyebut tugas prioritas yang akan ia kerjakan adalah menjaga kondisi Pemilu 2024 yang diklaim berjalan kondusif. Hadi baru saja menerima arahan terakhir dari Tito Karnavian selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Mendagri, Plt Menko Polhukam adalah tetap menjaga situasi kondusif, mulai dari pengumuman, kemudian apabila dengan segala dinamikanya yang ada di lapangan sampai dengan diumumkan presiden dan wakil presiden terpilih, sampai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih," urai Hadi.
Hari ini, Presiden Joko Widodo melantik Hadi sebagai Menko Polhukam di Istana Negara. Pelantikan Hadi dan AHY itu dilakukan secara bersamaan sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tanggal 20 Februari 2024.
Sebelumnya, Hadi Tjahjanto merupakan menteri ATR/Kepala BPN sejak Juni 2022. Hadi juga merupakan mantan Panglima TNI yang menjabat pada periode 2017-2021.
Hadi menggantikan jabatan Pelaksana Tugas Menko Polhukam Tito Karnavian yang mengisi posisi sementara, setelah Mahfud MD mundur sebagai Menko Polhukam sejak awal Februari lalu.
Baca juga:
Saat mengundurkan diri dari Menko Polhukam, Mahfud berpesan kepada Presiden Joko Widodo agar Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tetap bekerja menagih hak negara atas sisa utang dari obligor BLBI.
Mahfud mengaku selama ia bekerja memimpin Satgas BLBI, masih ada pengemplang utang yang belum melunasi hak negara dengan berbagai alasan. Hal ini diungkapkan Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, usai bertemu Jokowi di Istana Negara.
"Saya katakan kepada Pak Presiden, 'ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang mau terus menawar ini utangnya tidak sebegitu dst. Ini sudah kami tutup yang sudah bayar, sudah selesai, yang sisanya tetap harus ditagih, Pak Presiden karena itu berdasarkan Inpres'. Jadi, BLBI itu harus kita tagih karena itu orang mengutang terhadap uang negara," urai Mahfud, Kamis, 1 Februari.