Dendam Lama Bersemi di Tengah Pesta Miras, Korban Penganiayaan Ditusuk di Bagian Leher
JAKARTA - Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa keributan antara korban dengan pelaku terjadi saat pelaku sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya.
Dijelaskan Kasat Reskrim, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu 18 Februari sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku bersama dengan enam temanya sedang minum- minuman keras di sebuah gubuk di Patikraja.
Kemudian datang korban yakni Dodi (31) warga Desa Notog, menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait masalahan lama dengan kakak korban.
Saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku diluar gubuk. Keributan pun terjadi, pelaku melukai korban dengan pisau hingga korban jatuh tersungkur. Sadar korban tak berdaya, pelaku melarikan diri.
“Modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada", kata Kasat Reskrim Kompol Adriansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Februari.
Setelah menerima laporan, Polsek Patikaraja bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan, Kabupaten Banjarnegara pada Minggu malam, 18 Februari.
Baca juga:
- 16 Tahanan Polsek Kabur, IPW: Belum Tentu Petugas Lalai, Mereka Fokus Pengamanan Pemilu
- Remaja Laki-laki Bersimbah Darah Usai Dihantam Toyota Fortuner Hitam di JLNT Casablanca, Saksi: Mobil Jalannya Zig-zag
- Warga Kodam Jaya Kemayoran Heboh, Sopir Bajaj dan Jukir Kejar-kejaran di Dalam Alfamart
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Waspadai Konten Hoaks Pascapencoblosan Pemilu 2024
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merek Eiger", ujar Kasat Reskrim.
Pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara", pungkasnya.