KPAI: Penanganan Kasus yang Melibatkan Anak Harus Diproses dengan Cepat
TANGERANG - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian mengusut kasus perundungan SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan cepat.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, proses hukum kasus yang melibatkan anak harus cepat.
“Anak korban kekerasan fisik psikis ini memang proses (hukum) harus cepat.” ucap Diyah Puspitarini kepada wartawan di Polres Tangsel, Selasa, 20 Februari.
Diyah juga memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai undang-undang perlindungan anak.
Baca juga:
- 16 Tahanan Polsek Kabur, IPW: Belum Tentu Petugas Lalai, Mereka Fokus Pengamanan Pemilu
- Remaja Laki-laki Bersimbah Darah Usai Dihantam Toyota Fortuner Hitam di JLNT Casablanca, Saksi: Mobil Jalannya Zig-zag
- Warga Kodam Jaya Kemayoran Heboh, Sopir Bajaj dan Jukir Kejar-kejaran di Dalam Alfamart
- Polda Jateng Imbau Masyarakat Waspadai Konten Hoaks Pascapencoblosan Pemilu 2024
Selain itu pihaknya juga akan memberikan perlindungan terhadap korban agar tidak trauma berkepanjangan.
“Kemudian juga seperti di Pasal 59, anak juga harus mendapatkan perlindungan hukum, kemudian pendampingan psikolog sosial,” ucapnya.
Di sisi lain, Diyah menuturkan bila pihaknya akan berkoordinasi dengan SMA Binus Internasional Serpong. Namun, untuk waktunya belum dapat dinformasikan waktunya.
“Nanti kami informasikan yah. Tapi sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah,” tutupnya