Hari Ini Sidang Gugatan Praperadilan Aiman Berlanjut, Kali Ini Polda Metro Bakal Kasih Jawaban Soal Penyitaan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait penyitaan akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari ini.
Dalam persidangan lanjutan itu, tim hukum Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban atas permohonan dari Aiman Witjaksono.
"(Sidang dengan agenda) Jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa, 20 Februari," ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tama dikutip Selasa, 20 Februari.
Pada persidangan sebelumnya, Aiman Witjaksono melalui kuasa hukumnya yakni Finsensius Mendrofa menyebut penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya cacat hukum formil.
"Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri," ujar Finsensius Mendrofa.
Menurutnya surat penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi dasar penyitaan telepon genggam milik Aiman Witjaksono tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seharusnya yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua PN Jaksel, bukan Wakil Ketua PN Jaksel. Apalagi dalam surat penyitaan tersebut juga tidak mencantumkan Wakil Ketua PN Jaksel sebagai penjabat atau pelaksana tugas.
Untuk itu kata Mendrofa, pihaknya mengajukan praperadilan kepada PN Jaksel, agar apa yang telah disita oleh polisi bisa dikembalikan lagi.
"Penyitaan oleh termohon (Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) cacat formil," tuturnya.
Baca juga:
Sebagai pengingat, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan penyitaan handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) terkait kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024.
Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/2/2024) dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.