Beli Daging Pakai Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu, Lansia Asal Temanggung Diamankan Polisi Lalu Dibebaskan

SURAKARTA - Polresta Surakarta mengamankan seorang perempuan berinisial M (73), pelaku pengedar uang palsu (upal). Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Jampirejo, Temanggung, ditangkap pada hari Jum'at 16 Februari, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kata Ismanto, pelaku mengedarkan uang palsu seratus ribuan dengan cara membelanjakan ke pedagang Daging Sapi di Pasar Hardjo Daksino Serengan, Surakarta.

"Hari Jum'at (16 Februari), telah diserahkan seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu dengan cara membelanjakan untuk membeli daging sapi kepada seorang pedagang Daging Sapi di Pasar Hardjo Daksino, Serengan, Ska, dan diserahkan oleh Kepala Pasar ke Polsek Serengan sekitar pukul enam pagi," ucap Kompol Ismanto.

Hasil pemeriksaan kepolisian, menurut pengakuan pelaku, ia mendapat uang palsu tersebut dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang laku Rp100.000 oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya. M mengaku saat itu dibayar menggunakan uang yang diduga palsu.

“Kemudian pelaku naik bus jurusan Jogja dan berganti bus tujuan Solo. Sesampai di Solo naik berganti bus jurusan Wonogiri dengan maksud tujuannya menemui Eyang Sastro di Wonogiri mau mengobatkan anaknya yang saat ini sedang sakit ingatan.” terang Ismanto.

“Namun, setelah ditelusuri, saat pelaku sampai di Wonogiri bahwa Eyang Sastro sudah meninggal 1 tahun yang lalu. Kemudian pelaku naik bus jurusan Solo turun di depan Pasar Hardjo Daksino bersama para pedagang lainnya," imbuhnya.

Di pasar itu, lanjut Ismanto, pelaku membeli daging sapi jenis kikil seberat setengah kilogram, seharga Rp10 ribu. Saat membayarnya, pelaku menggunakan uang Rp100 ribu yang diduga palsu.

"Uang tersebut sempat dimasukkan ke dalam kotak, akan tetapi pedagang sapi sadar bahwa uang tersebut palsu dan minta untuk dibayar dengan uang pecahan saja. Akhirnya dibayar oleh pelaku menggunakan uang pecahan uang Rp5.000, sebanyak 2 lembar," ungkapnya.

Tak lama kemudian, pedagang sempat teriak bahwa ada yang belanja menggunakan uang palsu. Pedgang dan pengunjung pasar pun heboh, perempuan itu segera diamankan oleh petugas yang berjaga di lokasi.

"Pelaku diamankan oleh seorang laki-laki yang bernama Budiyanto dan Sujadi. Dan pada saat itu Budiyanto dan wawan menemukan 1 lembar uang seratus ribuan yang diduga palsu dan ditemukan disekitar pelaku. Kemudian pelaku diserahkan ke petugas satpam untuk ditindaklanjuti ke Polsek Serengan," jelas Kasat Reskrim.

Kompol Ismanto mengungkap, ternyata pelaku M ternyata pernah terlibat kasus yang sama di Polsek Temanggung, yakni perkara uang palsu, sekitar Tahun 1998.

"Pelaku kita selesaikan secara restorative justice, dikarenakan pelaku tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu tersebut. Dan saat ini pelaku juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan," pungkas Kasat Reskrim.