Kuasa Hukum Sebut Ada Salah Kaprah dalam Putusan Pembagian Royalti 3 Lagu Virgoun

JAKARTA - Virgoun yang diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno alias Kris menyebut ada salah kaprah dalam putusan cerainya dengan Inara Rusli yang menyangkut soal pembagian royalti lagu.

Melihat dari putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Kris menyebut setidaknya ada dua hal yang salah terkait putusan terhadap pembagian royalti.

“Amar putusan soal royalti ruh ada salah kaprah. Kenapa saya bisa begitu? Ya karena yang pertama judul lagu ada yang salah,” kata Wijayono Hadi Sukrisno di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Februari.

“Terus yang kedua mengenai publisher. DRM (P.T. Digital Rantai Maya) itu bukan publisher. Coba aja tanya tuh DRM, itu bukan publisher, tapu di situ (amar putusan) disebut publisher,” sambungnya.

Kris menilai tidak ada kepastian hukum karena adanya kesalahan dalam putusan tersebut.

“Kan putusannya udah salah tuh, kepastian hukumnya di mana kalau itu udab salah?” tegas Kris.

Kuasa hukum Virgoun itu juga menyatakan pendapatnya terkait ketidaklengkapan lain dari putusan atas banding kliennya. Dia menyebut tidak ada kejelasan terkait periode waktu pembagian royalti lagu-lagu Virgoun kepada Inara Rusli.

“Mulai diminta atau dilakukan pembagian itu kapan? Sampai kapan? Jumlahnya berapa? Minta ke siapa? Ini kita minta royalti sama siapa nih?” kata Kris soal putusan yang dirasa belum jelas.

Lebih lanjut, Kris menyebut pembagian royalti bisa dilakukan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut pihaknya akan melanjutkan banding pada tahap kasasi jika benar banding mereka ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

“Kalau saran saya untuk Virgoun ya harus ajukan kasasi,” pungkas Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun.