Panwaslu Kuala Lumpur Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang Metode Kotak Suara Keliling dan Pos
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, ia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.
Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.
Ia mengatakan sudah memberikan surat rekomendasi itu kepada PPLN Kuala Lumpur.
Panwaslu, kata Rizky, sebelumnya telah berkoordinasi dengan PPLN terkait dengan video viral yang menunjukkan tumpukan surat suara dicoblos di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur. Dan kebenarannya masih ditelusuri.
Namun Panwaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran administratif terkait pemungutan suara metode pos yang salah satunya adanya 1.972 surat suara yang dikembalikan oleh satu orang yang tidak diketahui identitasnya. Cara pengembalian itu tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Pos Malaysia.
Sedangkan terkait metode KSK, ia mengatakan dari 136 kotak suara keliling ada kesalahan administrasi dalam proses pendistribusian karena PPLN menetapkan seluruh KSK menyediakan 500 surat suara, padahal setiap KSK memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbeda.
Baca juga:
Panwaslu, menurut dia, juga mendapat laporan adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan. “Ini meresahkan, karena bisa mendegradasi Pemilu”.
Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI, termasuk Gakkumdu dan tentunya akan ada tindakan hukum.
Terkait dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur, juru bicara PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono mengatakan baru menerima surat rekomendasi itu sehingga masih akan mengkaji lebih lanjut.
“Kami akan diskusikan dulu terkait poin-poin rekomendasi. Belum ada keputusan dan sampai saat ini masih sedang berjalan (perhitungan suara KSK),” ujar dia.