Polri Tindaklanjuti Terbitnya Perpres Penambahan Direktorat Bareskrim
JAKARTA - Polri menindaklanjuti pembentukan direktorat baru setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden tentang Pembentukan Satu Direktorat di Bareskrim oleh Presiden Joko Widodo, salah satunya penempatan sumber daya manusia serta perwira yang akan memimpin direktorat tersebut.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan Kabaglempus Rolemtala Srena Polri untuk membahas tindak lanjut usai ditandatanganinya Perpres Pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim.
Namun, langkah awal yang dilakukan setelah terbitnya perpres tersebut adalah merumuskan peraturan Polri terbaru.
"Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," kata Dedi.
Dedi menjelaskan peraturan Polri (perpol) perubahan yang disusun oleh Srena Polri merupakan perubahan kelima atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Tingkat Mabes Polri.
Perpol tersebut berisi SOTK dan daftar susunan personel (DSP) yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta juga melibatkan Kementerian Keuangan berkaitan anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.
"Kemudian bersama dengan Divisi Hukum mengajukan pembuatan perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti," kata Dedi.
Tindak lanjut oleh SSDM Polri tersebut untuk pengisian personel serta perwira yang akan memimpin direktorat baru tersebut.
Pembentukan Direktorat PPA ini merupakan wacana Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan saat rilis akhir tahun 2021.
Pengembangan Direktorat PPA ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri yang dijanjikan oleh Kapolri dalam fit and proper test tahun lalu.
"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak ini menjadi perhatian kami, bagaimana dalam penanganannya jangan sampai korban menjadi korban dua kali," kata Sigit dalam rilis tersebut.
Baca juga:
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan satu direktorat di dalam institusi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebagaimana dipantau dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 12 Februari 2024.
Pada Pasal 20 Ayat 5 Perpres itu disebutkan bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 direktorat, 3 pusat dan 4 biro. Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Pertimbangan diterbitkannya Perpres itu adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang dan penyelundupan manusia oleh Polri.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024, dan berlaku sejak diundangkan.