Bawaslu Telusur Caleg DPRD Pesisir Barat Diduga Main Politik Uang di Masa Tenang
LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menelusuri dugaan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pesisir Barat di Lampung melakukan politik uang pada masa tenang Pemilu 2024 di Pekon (Desa) Sumber Rejo, Kecamatan Bengkunat.
"Iya, temuan Panwascam ada dugaan politik uang diduga dilakukan oleh peserta pemilu Dapil tiga Pesisir Barat," kata Anggota Bawaslu Pesisir Barat, J Wiliam Gulta saat dihubungi dari Lampung Selatan, Selasa 13 Februari, disitat Antara.
Wiliam menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang tepat untuk melakukan penanganan dan tindak lanjut terhadap kasus dugaan politik uang.
"Bawaslu kabupaten sedang melakukan penanganan pelanggaran yang melibatkan Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," katanya.
Ia mengatakan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Pesisir Barat mulai mengawasi potensi terjadinya kampanye dan indikasi adanya politik uang di tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitarnya pada H-1 pemilu atau 13 Februari 2024.
Baca juga:
- Hasto PDIP Buka Suara soal Prabowo Jabat Presiden 2 Tahun Dilanjut Gibran
- Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Pencoblosan, TPN: Ditafsirkan Bukan Insentif
- Tulisan Cak Imin di Medsos dan Tanggapan JK soal Film Dirty Vote Dilaporkan ke Bawaslu
- Jubir Prabowo Akui Dapat Ancaman usai Klarifikasi Tuduhan Korupsi Pembelian Jet Tempur dari Qatar
Dia menegaskan PTPS memiliki kendali penuh untuk melakukan pengawasan terkait kedua hal itu di sekitar TPS di Pesisir Barat.
Menurut dia, bahwa jika PTPS menemukan indikasi kampanye atau politik uang di TPS dan sekitarnya, maka indikasi tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan.
Laporan tersebut nantinya didalami sebelum diputuskan memenuhi unsur pelanggaran, kampanye atau politik uang.
Berdasarkan informasi yang didapat sebelumnya, terdapat dugaan kampanye pada hari tenang oleh salah satu caleg atas nama Cici Misma pada 11 Februari 2024 pukul 14.20 WIB di Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat.
Saat ini, barang bukti simulasi kertas surat suara berikut amplop berisi uang Rp150 ribu sudah dipegang salah satu warga masyarakat Pekon Sumber Rejo.