Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan, Timnas AMIN: Politisasi Kewenangan!

JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menanggapi soal keputusan Presiden Joko Widodo yang menaikkan nominal tunjangan pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua hari sebelum pencoblosan Pemilu 2024.

Juru Bicara Timnas AMIN Billy David Nerotumelina menduga Jokowi menggunakan politisasi kewenangan untuk kepentingan pribadinya. Sebab, momentum kenaikan tunjangan ini sangat berdekatan dengan hari-H pemungutan suara.

"Tentu kami patut menduga ini adalah politisasi kewenangan untuk menyambut pemilu besok. Semua terkesan dipaksakan jika dilihat jangka waktunya," ungkap Billy dalam pesan singkat, Selasa, 13 Februari.

Namun, Billy menyerahkan penilaian sikap Jokowi selama pelaksanaan Pemilu 2024 kepada masyarakat masing-masing.

"Biarlah rakyat Indonesia dan pemilih rasional yang menilai hal tersebut," ucap Billy.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari. Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.