KPU Solok Selatan Batalkan PSI, Perindo, PKN dan Garda Perubahan Indonesia sebagai Peserta Pemilu
SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, membatalkan empat partai politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 karena berbagai alasan.
"Pembatalan Parpol peserta pemilu karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye," kata Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli di Padang Aro, Antara, Minggu, 11 Februari.
Empat parpol yang dibatalkan menjadi peserta Pemilu di Solok Selatan yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Untuk PSI katanya, pembatalannya sebagai peserta pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.
PSI sendiri memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan sebanyak lima orang.
"Dengan dibatalkannya PSI sebagai peserta maka calegnya otomatis dicoret," katanya.
Sedangkan untuk Partai Garda Perubahan Indonesia dibatalkan karena tidak mengajukan calon anggota DPRD dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.
Sedangkan untuk Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara dibatalkan karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.
Selain itu KPU juga mencoret salah seorang caleg dari Partai Gerindra dari daftar calon tetap (DCT).
"Semua parpol dan Caleg yang dibatalkan maupun dicoret akan diumumkan di tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.
Baca juga:
- TKN Prabowo-Gibran Sebut Isi Film Dirty Vote Fitnah, TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Baperan
- TKN Prabowo-Gibran Kritik film Dirty Vote Tendensius Turunkan Muruah Pemilu 2024
- TC Timnas Indonesia U-23 untuk Piala Asia U-23 2024 Digelar di Luar Negeri
- Bocoran PSSI soal Penggawa yang Bakal Isi Indonesia U-23, Persija Kirim Wakil Terbanyak
Selain itu katanya, sesuai pasal 25 huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Ketua Bawaslu Zul Nasri mengatakan, memastikan semua parpol dan caleg yang sudah dicoret dan dibatalkan diumumkan di TPS agar masyarakat mengetahuinya.
"Kami juga mengawasi agar pemilih tidak membawa telepon genggam dan alat perekam ke bilik suara," ujarnya.