Kasus Hukum SEC vs Ripple Diperkirakan Berlanjut Hingga 2026  

JAKARTA - Kasus hukum antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Ripple, perusahaan blockchain di balik kripto XRP, masih belum menemukan titik terang. Kasus ini bisa berlangsung hingga tahun 2026 jika ada pihak yang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.

Saat ini, kasus SEC vs Ripple sedang berada dalam fase perbaikan, di mana pengadilan akan menentukan sanksi yang sesuai untuk dikenakan terhadap Ripple atas pelanggaran hukum melalui penjualan institusional XRP. Fase ini diharapkan dapat berakhir sekitar musim panas tahun 2024.

Setelah fase ini selesai, Hakim Analisa Torres akan mengeluarkan putusan akhirnya, yang akan menentukan apakah XRP adalah sekuritas atau tidak, dan apakah Ripple dan eksekutifnya melanggar hukum atau tidak. Putusan ini akan menjadi dasar bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan banding.

Jika ada banding yang diajukan, maka kasus ini akan diteruskan ke Pengadilan Sirkuit Kedua, yang akan memeriksa kembali argumen dan bukti dari kedua pihak. Pengadilan Sirkuit Kedua kemudian akan mengeluarkan keputusannya, yang bisa mendukung atau menolak banding tersebut.

Jika Pengadilan Sirkuit Kedua setuju dengan alasan Hakim Torres dan tidak ada pihak yang membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, maka kasus ini bisa berakhir pada tahun 2025 atau 2026. Namun, jika Pengadilan Sirkuit Kedua tidak setuju dengan alasan Hakim Torres, maka keputusan tersebut dapat menyebabkan penundaan lebih lanjut dalam penyelesaian kasus.

Dalam skenario ini, Pengadilan Sirkuit Kedua akan mengembalikan kasus ini ke Hakim Torres, yang harus mengeluarkan putusan baru dengan mempertimbangkan keputusan Pengadilan Sirkuit Kedua. Proses ini bisa memakan waktu hingga sekitar tahun 2026.

Selain itu, salah satu pihak yang merasa dirugikan masih dapat mengajukan banding terhadap putusan baru dari Hakim Torres, sehingga memerlukan Pengadilan Sirkuit Kedua untuk meninjau kembali kasus ini. Waktu potensial untuk penyelesaian kasus dalam skenario ini juga adalah tahun 2026.

“Sementara itu, ada kemungkinan kasus ini akan berlanjut melewati tahun 2026. Ini terjadi jika baik SEC maupun Ripple memindahkan kasus ini ke Mahkamah Agung, lembaga peradilan tertinggi di AS, setelah mendapatkan keputusan yang tidak menguntungkan di Pengadilan Sirkuit Kedua.”

Dampak Kasus SEC vs Ripple Terhadap Harga XRP

Kasus SEC vs Ripple memiliki dampak yang signifikan terhadap harga XRP, yang merupakan kripto terbesar ketiga di dunia. Sejak SEC menggugat Ripple pada Desember 2020, harga XRP telah mengalami fluktuasi yang besar, tergantung pada perkembangan kasus.

Menurut data dari CoinMarketCap, harga XRP mencapai level tertinggi sepanjang masa pada April 2021, yaitu $1,96 (Rp 30.636,64), didorong oleh optimisme pasar terhadap kemenangan Ripple di pengadilan. Namun, harga XRP kemudian turun tajam pada Mei 2021, mencapai level terendah sejak November 2020, yaitu $0,65 (Rp 10.158,81), dipicu oleh penurunan pasar kripto secara keseluruhan.

Pada saat tulisan ini dibuat, harga XRP berada di $0,51 (Rp 7.970,02), naik 0,98% dalam 24 jam terakhir. Harga XRP juga turun 10,03% dalam tujuh hari terakhir dan 17,47% dalam sebulan terakhir. Volume perdagangan XRP juga meningkat 23,4% menjadi $1,2 miliar (Rp 18,8 triliun) dalam 24 jam terakhir.