Beredar Hasil Exit Poll Pilpres 2024 Luar Negeri, KPU Ingatkan Ancaman Pidana
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons klaim hasil exit poll Pilpres 2024 luar negeri yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan baru-baru ini.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa seluruh hasil perhitungan suara, baik rekapitulasi resmi maupun hasil metode survei harus dilakukan setelah pencoblosan di dalam negeri selesai dilakukan, yakni pada 14 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.
"Pengumuman hasil hitung suara seperti quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri dengan waktu Indonesia bagian barat telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu, 11 Februari.
Terlepas dari benar atau tidaknya hasil exit poll Pilpres 2024 tersebut, Hasyim menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Hal ini tertuang dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 449 ayat (2) disebutkan, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dilarang dilakukan pada masa tenang.
Kemudian, Pasal 449 ayat (4) menguraikan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Lalu, Pasal 449 ayat (2) menyebut bahwa pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu," tegas Hasyim.
Baca juga:
- Masuk Masa Tenang, 2.300 Personel Pemprov DKI Turunkan Atribut Kampanye Peserta Pemilu di Jakarta
- Pria Dikabarkan Tewas Tersambar Petir saat Bermain Sepak Bola di Stadion Siliwangi Bandung
- PDIP Siaga Penuh di Masa Tenang, Bambang Pacul Minta Seluruh DPC Aktif Malam Hari
- Jokowi Bareng Jan Enthes dan La Lembah Manah Temui Gibran di Hotel Fairmont Usai Kampanye Akbar
Sebagai informasi, exit poll adalah salah satu metode survei untuk menghitung perolehan suara pemilu.
Dalam narasi exit poll yang beredar tersebut, tertera angka perolehan suara ketiga capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Narasi exit poll yang beredar tersebut menampilkan hasil penungutan suara WNI terhadap perolehan suara ketiga pasangan calon di sejumlah negara seperti Australia, Hongkong, Arab Saudi dan Timur Tengah, Eropa selain UK, Amerika Selatan, Amerika Serikat, dan Timor Leste.
Sementara itu, pemungutan suara di luar negeri memang dilaksanakan lebih awal dari 14 Februari. Pemungutan suaranya dilakukan dengan 3 metode yakni tempat pemungutan suara, kotak pos, dan kotak suara keliling.
Namun, penghitungan suara pemilu luar negeri tetap dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu di dalam negeri, yaitu mulai tanggal 14 Februari hingga 15 Februari 2024.