Sandiaga Minta Pengusaha 'Berdamai' dengan Pajak Hiburan: Demi Mencapai Indonesia Emas 2045
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menekankan pentingnya reformasi perpajakan, termasuk pajak hiburan karena akan berdampak positif untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Sandiaga mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk tetap bijak merespons aturan perpajakan di Tanah Air yang pada hakikatnya akan sangat mendukung Indonesia untuk mencapai visi menjadi negara maju pada 2045.
"Aspek pajak hiburan sebetulnya memiliki landasan filosofis untuk penguatan aspek reformasi pajak dan dalam rangka mencapai Indonesia emas 2045," ujar Sandiaga dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 9 Februari 2024.
Dia menjelaskan Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha.
Baca juga:
Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan bupati/wali kota.
Terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sendiri berlaku per Januari 2024.
"Pembahasan mengenai UU HKPD pada saat itu tidak terlaksana secara komprehensif karena kami masih fokus pada penanganan Covid-19. Namun, pada saat rakornas Kemenparekraf akhir 2022 ini sudah dibicarakan oleh beberapa asosiasi mengenai akan adanya potensi kenaikan pajak yang sangat memberatkan di sektor pariwisata yang baru saja akan bangkit dari pandemi," katanya.
Sekadar informasi, pada Jumat, 26 Januari 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar pajak sebesar 40-75 persen.
Kemudian, Pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Untuk sektor pariwisata, Pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.