Ahok Singgung Erick Thohir, Kementerian BUMN: Komisaris yang Mundur Boleh Kampanye
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan komisaris BUMN yang telah memutuskan untuk mengundurkan diri tidak dilarang melakukan kegiatan politik seperti kampanye.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan menghormati keputusan pengunduran diri setiap komisaris , karena keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.
"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi dilansir ANTARA, Jumat, 9 Februari.
Penegasan ini merespons pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal surat pengunduran dirinya yang belum diteken Menteri BUMN Erick Thohir. Ahok mundur dari jabatan komisaris utama Pertamina lantaran ingin fokus dalam kampanye paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
Menurut Tedi, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di kementerian setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN.
Baca juga:
- Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara Tersangka Kasus Kematian Dante
- Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata Hindari “Tragedi Besar" di Gaza
- Sekjen PBB Tegaskan UNRWA Tak Tergantikan, Harap Dana Negara Pendonor Kembali Dikucurkan
- Kemlu Bantu Menangkan Gugatan Perdata Kasus Kematian Adelia Lisao, Dapat Ganti Rugi Rp2,45 Miliar
Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," kata Tedi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.
Erick menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian.