Putusan DKPP Bisa Jadi Dasar Hukum Gugat Pencalonan Gibran
JAKARTA – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai bisa menjadi dasar untuk menggugat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.
Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, putusan DKPP memang tidak berkaitan secara langsung dengan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres.
Namun, putusan DKPP tetap dapat berdampak pada pencalonan Gibran sebagai cawapres, jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Putusan DKPP tentu ditujukan untuk penyelenggara pemilu. Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN,” ujar Feri, Kamis 8 Februari.
Baca juga:
Dia menjelaskan, putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Bila ditelaah lebih lanjut, putusan DKPP terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023 disebabkan adanya gugatan penerimaan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023 yang dinilai tidak sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasalnya, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. “Dengan demikian, tindakan para teradu diduga membiarkan Gibran yang terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum,” tambah Feri.
Sementara itu, pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menyebut bahwa sanksi etik dari DKPP terhadap Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai wapres. Sebab, sanksi DKPP lebih mengarah ke personal, bukan institusi.
“Jika melihat pola umum sanksi dari DKPP lebih kepada personal, artinya tak menjadi masalah atas institusinya. Jadi tidak ada yang perlu dianulir dari keputusan KPU. Ini menunjukkan keputusan DKPP tak menganulir proses pencalonan Gibran,” katanya.