Respons Putusan DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 tidak menjadi masalah, terutama usai adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Jakarta, Selasa 6 Februari, disitat Antara.
Sebelumnya, Senin 5 Februari, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Bagja juga mengatakan pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.
Sementara itu, Bagja mengatakan dirinya telah memberitahukan KPU mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," tuturnya.
Baca juga:
- TPN Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke PTUN Soal Pencalonan Gibran
- Diteriaki "Bokep" Pendukung Prabowo di Balikpapan, Ganjar Pilih Ajak Makan Bareng
- Sindir Etika Jokowi Rajin Bagi Bansos, Ganjar: Sebaiknya Hentikan Kecuali Urat Malu Sudah Putus
- Janji Ubah Struktur Perguruan Tinggi, Mahfud: Sekarang Banyak Dicampuri Pemerintah
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).