Bawaslu Jaksel Awasi Penghuni Apartemen Berbondong-bondong ke TPS yang Tidak Sesuai KTP
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan mengingatkan kepada pengawas pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjaga integritas dan pengawasan yang lebih optimal dalam pemilu 2024 ini.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Jakarta Selatan Asyari mengatakan tugas paling utama dari pengawas yakni mengidentifikasi TPS yang rawan, yakni pemilih yang alamat KTP-nya tidak sesuai dengan TPS, tempat si pemilih terdaftar seperti penghuni apartemen.
“Tugas paling penting adalah identifikasi TPS rawan. Yaitu banyak penduduk yang ber-KTP tidak sesuai dengan tempat TPS mereka memilih. Seperti (penghuni) apartemen-apartemen yang berbondong-bondong mencoblos,” kata Asyari dalam keterangannya, Selasa, 6 Februari.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi mengatakan bila warga yang alamat KTP-nya berbeda dengan wilayah terdaftar asalnya, maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya seperti pemilih DPT.
Kendati demikian, apabila warga yang telah mengurus kepindahannya dan sudah menjadi daftar pemilih yang telah terdaftar (DPTB) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayahnya dan kecematannya, maka diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga:
“Ya tidak dapat mencoblos di TPS tersebut, kecuali pemilih yang memang sudah mendaftarkan dirinya sebagai pindah memilih (DPTB) maka bisa tetap memilih di tempat lain,” katanya
“Namun jumlah surat suara yang dicoblos tidak sama dengan jumlah surat suara seperti pemilih DPT,” sambungnya.
Ia menyebut warga yang telah menjadi DPTB hanya dapat menggunakan hak pilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Jika yang bersangkutan sudah mengurus DPTB maka hak pilihnya hanya 1 yaitu presiden saja,” tutupnya.