Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore Batal Dilantik, Status WN Amerika Serikat Masih Diproses di Kemendagri
KUPANG - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly ditunda dari yang seharusnya Jumat, 26 Februari.
Rencananyan Orient akan dilantik bersama 5 bupati terpilih NTT yaitu, Juandi David dan Eusabius Binsasi (Kabupaten Timor Tengah Utara), Khristofel Praing dan David Melo Wadu (Kabupaten Sumba Timur), Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut (Kabupaten Manggarai), Andreas Paru dan Raymundus Bena (Kabupaten Ngada), serta Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Kabupaten Manggarai Barat).
Dilansir Antara, Kamis, 25 Februari, penundaan pelantikan sesuai surat pemerintah Provinsi NTT perihal pemberitahuan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang diperoleh di Kupang.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda NTT, Benediktus Polo Maing, hanya ditujukan kepada lima dari enam pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
- Terbukti WNA, Bawaslu Minta Tito Karnavian Tak Lantik Bupati Terpilih Sabu Raijua
- Meski Terlambat, Paslon Nomor 1 Pilkada Sabu Raijua Serahkan Gugatan ke MK soal Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
- Babak Baru Kasus Orient P Riwu, Kemenangannya Digugat Tim Lawan, Minta Pilkada Sabu Raijua Digelar Ulang
- Kapolda NTT Minta Bupati Sabu Raijua Orient yang Heboh karena Status WN AS Jaga Situasi Kondusif
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi, mengatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati pada tahap pertama yang akan digelar pada Jumat, 26 Februari ini hanya untuk lima kabupaten.
Sedangkan, untuk Riwu Kore dan Uly waktu pelantikannya ditunda karena masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. Penundaan pelantikan pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat ini diduga karena persoalan Warga Negara (WN) Amerika Serikat yang dimiliki Riwu Kore.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Kabupate Sabu Raijua menyatakan telah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bahwa Riwu Kore itu warga negara Amerika Serikat.