Bocah Kelas 3 SD di Bogor Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama

BOGOR - Siswi di salah satu sekolah Dasar wilayah Klapanunggal, KAbupaten Bogor diduga menjadi korban tindakan menyimpang yang dilakukan oleh oknum guru inisial W.

Agus, paman dari siswi korban tindakan menyimpang menyebut, pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut beberapa hari yang lalu.

Kepada orang tuanya, kata Agus, siswi kelas 4 SD ini mengaku telah mengalami dugaan tindakan menyimpang oleh oknum guru itu sejak satu tahun lalu, tepatnya pada saat korban menduduki kelas 3 SD.

“Kalo terjadi kita belum mengetahui dari kapannya ya, (korban) mengaku kepada orang tuanya itu dari hari Minggu kemarin,” kata Agus, Senin 5 Februari.

Menurut Agus, pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru terjadi di dalam sekolah pada saat jam belajar.

“Pengakuan si anak dipegang, dicium, terus diraba-raba pada bagian kemaluan,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, saat ini korban mengalami trauma dan dilarang oleh orang tuanya untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Sudah gak diperbolehkan sama orang tuanya untuk sekolah lagi, semenjak Minggu kemarin,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan adanya laporan korban asusila dan saat ini masih tahap penyelidikan.

“Sudah masuk laporan, lagi tahap penyelidikan dulu orang tuanya sudah datang diterima sama kita dan dimintai keterangan,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya belum ada rencana ke sekolah dan baru mau menanyakan dulu kronologi dulu ke pihak orang tua dan anak.

“Nanti kita ngundang juga dari Dinsos sebagai pendampingan terhadap si anak korban ini,” jelasnya.

Untuk visum Polres Bogor sudah kasih rekomendasi untuk keluarga setelah bikin laporan polisi dengan terbitkan surat rekomendasi.

“Kita berikan surat rujukan kerumah sakit untuk dilakukan visum. nanti visumnya kita akan menjadikan dasar,” kata Teguh.

Saat ini, keluarga korban pun tengah melaporkan kejadian dugaan tindakan menyimpang tersebut ke Unit PPA Polres Bogor dengan nomor laporan No. Pol: LP/B/194/I/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tanggal 31 Januari 2024.