Mendagri Pastikan Pemerintah Terbuka bahas Masa Jabatan Kades
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah terbuka untuk membahas masa jabatan kepala desa (kades) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dia mengatakan ada sejumlah opsi masa jabatan kades yang dibahas, di antaranya sembilan tahun dan berkesempatan dua kali periode, atau enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode.
Menurut Tito, pemerintah mengusulkan opsi enam tahun dengan kesempatan tiga kali periode.
"Terhadap hal ini kami dari pemerintah terbuka saja, mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami lihat tidak banyak pengaruhnya," kata Tito saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR dilansir ANTARA, Senin, 5 Februari.
Meski begitu, menurutnya pemerintah menerima aspirasi jabatan enam tahun itu bakal berdampak pada kurang lebih 7.000 orang kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.
Menurutnya ada aspirasi sejumlah perangkat desa menginginkan agar masa jabatan kades tetap enam tahun dan menghendaki 7.000 kades tersebut berakhir masa jabatannya pada Februari 2024.
Namun di sisi lain, ada pandangan apabila 7.000 kades itu berakhir masa jabatannya Februari 2024, menurutnya bakal berdampak ke pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia mengatakan para perangkat desa khawatir bahwa kepala desa akan ditunjuk oleh kepala daerah untuk kepentingan pilkada.
"Mereka khawatir pada pilkada itu orangnya (bupati) semua, dan menguntungkan partainya, partainya warna warni, nggak fair. Sehingga mereka mengharapkan diperpanjang saja yang 7.000 (kades) ini," katanya.
Baca juga:
- Wapres Ma'ruf Tinjau Gedung Baru KBRI Abu Dhabi, Hasil Diplomasi RI
- Tak Terlena Hasil Survei, Gibran Minta Relawan Jangan Ada yang Golput
- Ketua KPU Langgar Kode Etik soal Gibran, Muhaimin: Catatan Hitam Proses Politik Nasional
- Ganjar Kaget DKPP Ketua KPU Langgar Etik: Apa yang Bisa Kita Banggakan dari Proses Demokrasi Ini?
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada pembahasan RUU tersebut, Tito Karnavian menyampaikan kepada para Anggota Baleg yang hadir soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian hal itu akan dibawa oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.