Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Pencalonan Cawapres, Gibran: Nanti Kami Tindaklanjuti
JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan yang menyatakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah.
"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran singkat saat ditemui usai acara pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, dikutip ANTARA, Senin, 5 Februari.
Gibran pun tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia langsung menerobos melewati kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil meninggalkan hotel.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca juga:
- Unair Kritik Keras Kepemimpinan Jokowi, Ingatkan Presiden Harus Jalankan Etika dan Demokrasi tanpa KKN
- Polri Pastikan Kondisi Bandara Aminggaru Ilaga Papua Aman Usai Pesawat Smart Air Tergelincir
- Muhaimin: NU dan Muhammadiyah Bersatu Dapat Menangkan AMIN
- Anies Pertimbangkan Pemekaran Bogor Jadi Provinsi Baru Jika Menang Pilpres
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumon