Termasuk Pelanggaran Pidana, Bawaslu NTB Ingatkan Prabowo-Gibran Tidak Kampanye di Luar Jadwal
MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat mengingatkan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran untuk tidak menggelar kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, karena jika tidak bisa dikenakan pelanggaran pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB, Umar A Seth, mengatakan, berdasarkan jadwal kampanye bahwa pada 6 Februari 2024 itu, merupakan milik pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Namun, dari informasi yang beredar, bahwa di hari dan tanggal yang sama juga akan ada kampanye Prabowo-Gibran.
Adanya informasi bahwa paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran akan melaksanakan kampanye di waktu yang bersamaan dengan paslon 01. Mestinya tidak boleh dilakukan. Karena paslon nomor 02 sesuai jadwal itu pada 7 Pebruari. Jadi kalau ini tetap dilakukan maka sudah pelanggaran pidana," ujarnya di Mataram, NTB, Minggu.
Baca juga:
Menurut dia, seyogyanya jadwal pada 6 itu adalah kampanye rapat terbuka pasangan nomor urut 01Anies-Muhaimin, sehingga jika dilaksanakan di tanggal tersebut, maka pasangan nomor urut 01 ini boleh melakukan aktivitas kampanye di seluruh wilayah NTB.
"Begitu mendapat informasi, kami langsung turun ke tim kampanye pasangan nomor 02, untuk mengimbau tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," kata dia.
Ia mengatakan, jika kampanye dilakukan bersamaan pada hari dan tanggal yang sama dikhawatirkan akan terjadi gesekan dan benturan terutama antar pendukung. Untuk menghindari itu, pihaknya langsung mengambil langkah cepat sebagai upaya pencegahan. Yakni dengan mendatangi Tim Kampanye Daerah 02 untuk berkomunikasi secara baik.
"Begitu mendapat informasi, kami langsung turun ke tim kampanye pasangan nomor 02, untuk mengimbau tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," kata dia.
Selain itu mereka juga sudah mendatangi Polda NTB, untuk membicarakan terkait rencana kampanye terbuka tersebut. Hal ini untuk menjaga stabilitas di daerah tetap terjaga.
"Karena biar bagaimanapun kedua paslon kampanye di waktu yang sama akan (berpotensi) terjadinya benturan," katanya.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi, juga mengingatkan kepada panitia maupun TKD Prabowo-Girbran agar tidak menggelar kampanye di tanggal 6 Februari 2024. Sebab, jika tetap digelar, maka bisa dipastikan terjadi pelanggaran.
"Karena kami sudah mengingatkan, jangan sampai kampanye di luar jadwal. Sebab ini jelas berpotensi pidana. Yang akan jadi depan itu nanti penyelenggara," ujarnya.
Apabila hal ini harus dipaksakan oleh tim pemenangan 02, maka pihaknya akan bersikap sesuai dengan kewenangan Bawaslu untuk memproses ini lebih lanjut.
"Karena nanti akan kita dokumentasikan dan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan. Jadi kalau ada pelanggaran, kami akan tetapkan pelanggaran-nya untuk kemudian kita lanjutkan pelanggaran pidana," katanya.