Sekdes di Bogor Tersangka Korupsi Bansos COVID-19 Diburu Polisi
BOGOR - Sekretaris desa (Sekdes) di Bogor, Jawa Barat, Endang Suhendar masih buron. Sekdes ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi COVID-19.
"Masih dalam tahap pengejaran," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, di Cibinong, Bogor dikutip Antara, Rabu, 24 Februari.
Menurutnya, Sekdes Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor itu, terlibat korupsi lantaran menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32) yang juga berstatus tersangka, karena memanipulasi 30 data penerima bansos.
Harun menyebutkan, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," kata AKBP Harun.
Baca juga:
- Sekdes di Bogor Jadi Buronan Polisi karena Menilap Dana Bansos COVID-19
- Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Saksi Ahli Gugatan Kemenangan Aktor Jin dan Jun, Bicara Pelanggaran TSM
- Target Anies Bikin 1,8 Juta Sumur Resapan Disorot DPRD, Wagub Riza Bilang Tak Harus Dipenuhi
- Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Saksi Ahli Gugatan Kemenangan Aktor Jin dan Jun, Bicara Pelanggaran TSM
Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata AKBP Harun.