Honorer di Lampung Tengah yang Terlibat Jaringan Fredy Pratama Bergerak di Bidang Sosialisasi Narkotika

LAMPUNG TENGAH - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lampung Tengah Ardito Wijaya membenarkan oknum pegawai yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait jaringan Fredy Pratama adalah honorer di bagian kesra di daerah itu.

"MY itu adalah pegawai honorer dari bagian kesra Kabupaten Lampung Tengah, yang memang dalam korelasi kinerja sering berkaitan dengan sosialisasi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK)," kata Ardito Wijaya di Bandar Lampung, Antara, Kamis, 1 Februari.

Dia pun mengatakan bahwa MY yang saat ini menjadi tersangka adalah honorer yang bertugas di bagian kesra sejak tahun 2022 hingga 2023. Namun sejak tahun ini MY sudah tidak menjadi honorer di kesra lagi.

"MY sudah tidak jadi honorer lagi karena sejak bulan Oktober hingga Desember 2022, MY tidak aktif dan tidak pernah masuk kerja. Sehingga di di tahun ini MY tidak mendapatkan perpanjangan kerja dari Pemkab Lampung Tengah," kata dia.

Dia pun meminta maaf kepada masyarakat atas semua kejadian yang ada dan Pemkab Lampung Tengah akan memperbaiki diri semaksimal mungkin agar hal serupa tidak terjadi lagi.

"Saya mewakili masyarakat Lampung Tengah meminta maaf sebesar-besarnya atas peristiwa ini, dan kami sebagai bagian dari Pemkab Lampung Tengah akan memperbaiki diri," kata dia.

Ardito pun menegaskan bahwa di Lampung Tengah hingga kini belum memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang vertikal langsung dengan BNN.

"Lampung Tengah belum ada BNNK, sekarang sedang dalam proses agar memiliki BNNK," kata dia.

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Pol Budi Wibowo membantah ada oknum honorer BNNK Lampung Tengah yang ditangkap dan terlibat dalam jaringan narkotika Fredy Pratama.

Dia menegaskan bahwa BNNP Lampung maupun dan BNN Kabupaten tidak memiliki pegawai honorer atas nama tersebut. Tetapi oknum honorer yang dimaksud bekerja di Pemkab Lampung Tengah pada bagian Kesra.

Diketahui Polda Lampung meringkus delapan orang sindikat narkotika jaringan Fredy Pratama dengan barang bukti sabu seberat 38,19 kg. Dimana dari delapan tersangka tersebut Polda Lampung menyatakan MY adalah pegawai honorer BNNK Kabupaten Lampung Tengah.