Ikut Rumuskan, Tom Lembong Sebut Isi Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Berbeda dari Rancangan Awal
JAKARTA - Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku bahwa dirinya sempat menjadi bagian tim perumus awal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Perumusan regulasi ini, kata Tom, mulai digagas sejak periode pertama Presiden Joko Widodo. Sementara, Tom merupakan mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sejak 2016 hingga 2019.
"Saya termasuk beberapa penggugus Omnibus Law di periode pertama presiden Jokowi," kata Tom dalam diskusi di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Januari.
Menurut kesaksian Tom, isi rancangan awal Omnibus Law dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan di DPR RI saat ini jauh berbeda.
"Bisa saya sampaikan bahwa produk akhir yang keluar dari legislasi DPR itu sangat-sangat berbeda dengan niat awal periode pertama Presiden Jokowi," ungkap Tom.
Tom pun melihat saat ini UU Cipta Kerja belum terlihat berkontribusi dalam mendongkrak daya beli masyarakat hingga pembukaan lapangan kerja.
"harusnya cukup jelas bahwa omnibus law itu tidak deliver, tidak berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tidak berhasil mengatasi tantangan2 seperti harga pangan yang tinggi, pendidikan yang tinggi," urainya.
Baca juga:
- Soal Pembatalan Status Tersangka Eks Wamenkumham, Nawawi: Kenapa Ya, Hakim Praperadilan Ini?
- Demo APDESI Ricuh, Polda Metro Bakal Usut Perusakan Pagar DPR RI
- Ingin Temui Jokowi Mundur Kebinet, Mahfud: Saya Diangkat dengan Hormat, Pamit dengan Hormat
- Bakal Digugat ke Pengadilan soal Jalur Sepeda, Pemprov DKI Alasan Hanya Tingkatkan Kualitas Layanan
Itu sebabnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berjanji akan merevisi UU Cipta Kerja yang selama ini juga menuai penolakan dari masyarakat.
"Ini barang harus benar-benar direvisi karena memang tidak berhasil," tutup dia.
Sebelumnya, Anies berkomitmen untuk mengkaji ulang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, UU Ciptaker tidak memberikan rasa keadilan untuk para pekerja.
"Kami berkomitmen untuk mengkaji ulang Undang-Undang Cipta Kerja agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan," kata Anies dalam acara Desak & Slepet AMIN di Jakarta, Senin 29 Januari.
Anies mengatakan UU Ciptaker yang disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menuai hasil yang kontradiktif.
Mengutip data Badan Pusat Statistika (BPS), Anies mengatakan pengangguran turun 5,3 persen pada era kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Pada era pasca-UU Ciptaker Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengangguran hanya turun 0,73 persen.
"Artinya ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi. Dengan aturan yang seperti ini, kita harus memastikan," tandasnya.