Densus 88 Polri Tangkap Lagi 2 Terduga Teroris di Jatim dan Jateng
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua terduga teroris di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan kasus terorisme di Solo Raya.
"Penangkapan 2 orang (terduga teroris), 1 di Jateng dan 1 di Jatim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari.
Kendati demikian, belum disampaikan secara gambalang mengenai proses penangkapan terhadap kedua terduga teroris tersebut. Pun mengenai peran dari mereka dalam aksi terorisme.
Sejauh ini, hanya disampaikan penangkapan mereka merupakan rangkaian pengembangan 10 terduga teroris yang diringkus di wilayah Solo Raya.
"Masih merupakan bagian perkembangan proses penyidikan terhadap ke 10 tersangka terduga teroris tersebut," kata Trunoyudo.
Adapun, 10 terduga teroris yang ditangkap di wilayah Jawa Tengah merupakan anggota dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Para terduga teroris itu berinisial S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU.
"10 orang kelompok JI ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI," ujar Trunoyudo
Berdasarkan hasil pendalaman, mereka memiliki peran sebagai pendukung operasional kelompok JI. Mulai dari memfasilitasi kegiatan, menyembunyikan DPO dan mencari dana.
Selain itu, mereka juga menyiapkan logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pegembangan keahlian.
Namun, untuk peran dari masing-masing tersangka hingga kini masih didalami. Tim penyidik Densus 88 Antiteror masih melakukan pemeriksaan.
Baca juga:
- Polresta Padang Gelar Olah TKP Ledakan di RS Semen Padang, Diduga Berasal dari Instalasi AC
- Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Tim Inafis Masih Lakukan Penyelidikan Telusuri Penyebab
- Ledakan di RS Semen Padang, 2 Orang Dilaporkan Terluka
- Sekjen PDIP Klaim Dengar Curhat Mensos Risma Soal Suasana Rapat Kabinet Tak Lagi Nyaman
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo.