Jaksa Agung Rotasi Kajati Bali dan Kapuspenkum
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi anggotanya. Dua di antaranya yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Rotasi jabatan itu berdasarkan Putusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024, tertanggal 29 Januari.
Dikonfirmasi perihal rotasi itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkannya. Namun, ia masih mengemban tugas sebagai Kapuspenkum hingga saat ini.
"Benar (rotasi jabatan) sesuai dengan surat putusan Jaksa Agung," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari.
Dalam mutasi jabatan itu, R Narendra Jatna yang sebelumnya menjabat Kajati Bali dipindahtugaskan menjadi Kajati DKI Jakarta.
Kemudian, posisi Kajati Bali akan ditempati Ketut Sumedana yang saat ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung.
Saat ini, Jaksa Agung belum menentukan sosok yang tepat untuk mengisi jabatan Kapuspenkum.
Baca juga:
- Muncul Isu Mahfud MD Mundur Hari Ini, Ganjar: Kita Tunggu
- Bakal Digugat ke Pengadilan soal Jalur Sepeda, Pemprov DKI Alasan Hanya Tingkatkan Kualitas Layanan
- Wabendum Timnas AMIN Bantah Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus SYL
- Ingatkan Jokowi Konsisten, Anies: Minta Aparat Netral, Presiden Laksanakan Saja Arahan Itu