Serupa Tapi Tak Sama! Ini Perbedaan Bilyet Giro dan Cek
YOGYAKARTA - Bilyet giro merupakan layanan pembayaran non-tunai yang instan. Pahami perbedaan bilyet giro dan cek serta contohnya di sini!
Akan tetapi, tampaknya, ada layanan perbankan non-tunai lain yang bernama bilyet giro. Meski serupa, nyatanya ada perbedaan cek serta bilyet giro, lho.
Bilyet giro merupakan layanan pembayaran bank yang tertulis pada sebuah kertas khusus buat memindahbukukan dana dari satu rekening ke rekening lain. Sedangkan itu, cek pula tertulis di sebuah kertas khusus, tetapi Kalian bisa langsung mencairkan dana saat menunjukkannya ke bank.
Lalu, jika sama-sama perintah tertulis buat bank serta difungsikan buat membayarkan sejumlah dana, apa perbedaan cek serta bilyet giro secara signifikan? Yuk baca artikel berikut sampai habis!
Pengertian Bilyet Giro serta Cek
Saat sebelum mangulas tentang perbedaan kedua alat pembayaran tersebut, Kalian perlu menguasai pengertian bilyet giro serta cek terlebih dulu.
Bilyet giro merupakan suatu pembayaran giral yang biasanya disediakan oleh bank umum di Indonesia. Dalam artian lain, pihak yang membuat bilyet giro yaitu bank. Di mana bank berikut diketahui sebagai bank tertarik ataupun penyedia layanan serta perantara dari penarik ke penerima.
Penarik adalah orang yang mempunyai rekening giro di bank serta menerbitkan bilyetnya. Sebaliknya penerima adalah individu pemilik rekening yang namanya disebutkan dalam bilyet buat menerima sejumlah uang.
Masa berlaku bilyet giro yakni 70 hari sejak tanggal penerbitan. Apabila melebihi 70 hari, hingga bilyet tersebut tidak bisa digunakan serta wajib menerbitkan yang baru.
Tidak hanya itu, pemindahbukuan dana pada bilyet cuma dapat dilakukan di bank yang sama.
Lalu, apa itu cek? Cek merupakan alat pembayaran non-tunai berbentuk surat tertulis yang berisi perintah dari owner dana serta diberikan pada penerima dana buat dicairkan di bank. Pencairan dana pula cuma dapat dilakukan di bank yang membuat cek tersebut.
Perbedaan Bilyet Giro dan Cek
1. Pencairan Dana
Perbedaan cek serta bilyet giro yang pertama terletak pada pencairan dananya. Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank. Sebaliknya giro tidak boleh langsung dicairkan dalam wujud tunai.
Tidak hanya itu, pembayaran cek dapat dicoba pada saat menampilkan ceknya ke bank. Penerima langsung memperoleh dana sesuai dengan nominal yang tertera.
Berbeda dengan cek, pemindahbukuan pada giro cuma dapat dilakukan atas nama pemilik rekening serta dana baru dapat dipindahbukukan apabila telah menggapai tanggal efektif.
2. Biaya Materai
Penarikan cek di bank bakal dikenakan anggaran materai sesuai ketentuan. Sebaliknya pihak penarik giro dibebaskan dari biaya materai.
3. Uang Tunai
Cek memiliki peranan selaku surat perintah dari pemilik rekening kepada bank buat membayar memakai uang tunai kepada individu yang tertera pada cek tersebut.
Sebaliknya giro memiliki fungsi selaku surat perintah dari pemilik rekening giro kepada bank buat memindahkan uang kepada orang yang tertera dalam bilyet serta mempunyai rekening terdaftar pada bank tertentu.
4. Tanggal Penerbitan serta Tanggal Efektif
Terkadang di cek cuma tercantum tanggal penerbitan sebab terdapat cek mundur. Pada cek tipe ini, misalkan, Kalian memberikan cek pada tanggal 7 Januari 2021, tetapi baru dapat dicairkan pada tanggal 10 Januari 2021. Biasanya karena pemberi cek belum mempunyai cukup dana.
Sebaliknya giro mencantumkan tanggal penerbitan serta tanggal efektif dalam bilyet yang diberikan. Tanggal penerbitan yakni bertepatan pada pembuatan bilyet. Tanggal efektif yaitu mulai berlakunya perintah buat memindahbukukan dari rekening penarik ke rekening penerima.
5. Sumber Hukum
Perbedaan cek serta bilyet giro yang terakhir terdapat pada sumber hukumnya. Sumber hukum yang diterapkan buat cek yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sebaliknya sumber hukum yang digunakan pada giro merupakan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Selain itu baca juga “Pengertian Aksep Bank” agar kalian memahami beberapa istilah-istilah di perbankan.
Jadi setelah mengetahui perbedaan bilyet giro dan cek, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!