Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024: Bedakan Pemilihan untuk Capres dan Caleg
YOGYAKARTA - Pelaksanaan Pemilu sudah di depan mata dan tinggal menunggu hitungan hari. Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak sabar ingin menggunakan hak suaranya dalam memilih capres-cawapres dan calon legislatif. Sebagai persiapan untuk mencoblos, perlu dipahami jenis warna surat suara Pemilu 2024.
Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh daerah di Indonesia pada 14 Februari mendatang. Pemilu tahun ini tidak hanya mengadakan pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden, namun juga dilaksanakan pemilihan legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI.
Jadi para pemilih dalam Pemilu tahun ini akan menggunakan hak pilihnya untuk lima pemilihan. Untuk membedakan jenis pemilihan yang diikuti, KPU menyediakan surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Apakah Anda sudah tahu jenis warna surat suara Pemilu 2024?
Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa Pemilu tahun ini diadakan bersamaan untuk pemilihan capres-cawapres dan caleg pusat hingga daerah. Setiap jenis pemilihan akan disediakan surat suara yang berbeda untuk memudahkan pemilih.
Berikut ini jenis-jenis surat suara yang tersedia dalam Pemilu 2024:
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Pemilihan anggota DPR
- Pemilihan anggota DPD
- Pemilihan anggota DPRD provinsi
- Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota
Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024
Setiap jenis surat suara dalam Pemilu 2024 akan dibedakan dari warnanya. Dengan begitu pemilih bisa mengenali jenis surat suara dari melihat warnanya. Berikut perbedaan warna surat suara dalam Pemilu tahun ini:
- Warna abu-abu: surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Warna merah: surat suara Pemilu anggota DPD
- Warna kuning: surat suara Pemilu anggota DPR
- Warna biru: surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi
- Warna hijau: surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
Keterangan/Isi Surat Suara
Selain warna surat suara, pemilih juga harus mempelajari isi atau keterangan di dalamnya. Surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden memiliki isi yang sedikit berbeda dengan surat suara pemilihan legislatif.
Isi Surat Suara Pemilihan Presiden-Wakil Presiden
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat atau berisi:
Foto Pasangan Calon
Nama Pasangan Calon
Nomor urut Pasangan Calon
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon
Isi Surat Suara Pemilihan Legislatif
Surat untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat atau berisi:
Tanda gambar partai politik
Nomor urut partai politik
Nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota
Selain itu, surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
Bentuk Surat Suara
Bentuk: 4 (empat) persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal.
Ukuran: ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah:
- Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
- Calon anggota DPD pada setiap Dapil
- Partai politik peserta Pemilu dan jumlah calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada setiap Dapil
Jenis Pemilihan yang Diikuti Jika Pindah TPS
Jika Anda pindah TPS saat Pemilu 2024, pemilihan yang bisa Anda ikuti tidak sama dengan ketika di TPS tempat asal. Hal ini berlaku jika Anda mencoblos di TPS dengan lokasi berbeda provinsi.
Berikut ini pemilihan yang bisa Anda ikuti jika pindah TPS pada Pemilu 2024:
- Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
- Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
- Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga:
Demikianlah informasi mengenai jenis warna surat suara Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum tiba hari pencoblosan. Pastikan datang ke TPS pada 14 Februari nanti dengan persiapan sebaik mungkin. Baca juga informasi bisa pindah TPS hingga 15 Januari 2024.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.