Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Insyaallah Tahun Ini Dibayar

JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengaku, belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai utang program satu harga minyak goreng (rafaksi).

Kendati demikian, pihaknya mengusahakan akan membayar utang rafaksi minyak goreng tahun ini.

Sekadar informasi, utang tersebut sudah dua tahun belum dibayarkan kepada pengusaha sejak program ini diluncurkan pada 19 Januari 2022 silam. Koordinator program ini adalah Kemenko Perekonomian pada saat itu.

Dia menambahkan, sebelumnya Kemendag telah bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk rapat penyelesaian utang minyak goreng kepada pengusaha.

Isy bilang, posisi Kemendag menunggu keputusan dari rapat koordinasi terbatas (rakortas).

“Masih kita terus berproses, menunggu keputusan dari rakortas, belum diputusin. Kita sudah coba bersurat tetapi belum ada rakortas semua menteri. Kalau rakortas kan bukan hanya Menko aja, ada menteri banyak,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 29 Januari.

Meski begitu, Isy meyakini utang selisih program satu harga minyak goreng ini akan dibayarkan pemerintah di tahun ini.

“Pasti tahun ini mungkin dibayar. Ya mudah-mudahan selesai lah, insyaallah,” ucap Isy.

Terkait dengan rencana pengusaha menggugat pemerintah, Isy mengatakan, keputusan tersebut merupakan hak pengusaha.

Kemendag, sambung dia, akan menunggu proses hukum yang berjalan.

“Kalau gugat itu kan hak pengusaha. Kalau maunya ya sekarang kita harus tunggu proses hukumnya aja udah,” katanya.

Sekadar informasi, program satu harga minyak goreng sendiri diluncurkan pada 19 Januari 2022. Langkah ini diambil pemerintah menyikapi kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri pada saat itu.

Pemerintah memberi penugasan kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual goreng satu harga.

Pengusaha diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter.

Pada saat itu, harga minyak goreng di pasar dalam negeri melambung tinggi menyentuh Rp17.000 per liter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, selisih harga atau rafaksi ini akan dibayarkan pemerintah.

Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 ini pun diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Masalah pun muncul, pasalnya, dalam beleid baru ini membatalkan aturan lama soal rafaksi yang akan ditanggung pemerintah.

Hingga kini, pemerintah pun belum membayar utang selisih harga minyak goreng satu tersebut.