Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Terdakwa Sidang di PN Siak

SIAK - Petugas Kejaksaan Negeri Siak, Provinsi Riau, menggagalkan upaya penyelundupan sabu dalam bungkus makanan ringan oleh dua pelaku berinisial AP dan AI yang akan dititipkan kepada terdakwa inisial R ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. 

Kepala Kejari Siak melalui Kepala Seksi Intelijen, Rawatan Manik, membenarkan pengawal tahanan dari kejari didampingi Kepolisian Resor Siak menemukan paket sabu tersebut. Barang haram itu ditemukan dalam makanan ringan yang dibalut oleh tisu dan lakban transparan, Rabu (24/1). 

Barang itu rencananya untuk diserahkan kepada penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Siak inisial MKH, DZ dan AH. Mereka memesan sabu dari dalam Rutan Siak menggunakan telepon seluler. 

"Pada awalnya, petugas pengawal tahanan dari Kejari dan Polres Siak yang sedang bertugas untuk melakukan pengawalan terhadap para terdakwa yang akan sidang. Para petugas melihat gelagat yang mencurigakan terhadap dua orang laki-laki di atas sepeda motor di halaman Pengadilan Negeri Siak yang mengaku hendak mengirimkan makanan dan pakaian kepada salah satu tahanan yang akan sidang saat itu," ujarnya dilansir ANTARA, Jumat, 26 Januari.

Setelah itu, petugas pengawal tahanan Kejari Siak bersama dengan personel dari kepolisian melakukan pengecekan terhadap barang bawaan yang akan diberikan kepada tahanan tersebut. Kemudian ditemukan barang berupa makanan ringan dan pakaian untuk tahanan yang dimaksud. 

Lalu ditemukan bungkus makanan ringan yang mencurigakan karena berbentuk utuh namun dibalut oleh lakban putih bening. Setelah dibuka dan diperiksa benda yang mencurigakan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik bening sebanyak empat paket. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, petugas pengawal tahanan menyerahkan tiga orang laki-laki berinisial AP, R dan AI kepada petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berserta barang bukti. Pihak Polres Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan ke dalam Rutan dan mengamankan tiga pelaku inisial MKH, DZ dan AH.