PN Jaksel Belum Terima Surat Permohonan Cabut Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Sidang Tetap Digelar 30 Januari

JAKARTA - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum menerima surat permohonan tersebut.

"Bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan pencabutan tersebut," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 26 Januari.

Karenanya, hakim tunggal yang menangani perkara tersebut bakal tetap menggelar persidangan perdana sesuai jadwal pada 30 Januari.

Tapi, lanjut Djuyamto, bila nantinya surat permohonan itu diterima beberapa hari kedepan, maka, hakim akan membacakan permohonan pencabutan itu dipersidangan.

"Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan," kata Djuyamto.

 

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Alasan di balik pencabutan gugatan praperadilan tersebut karena mempertimbangkan substansial dari materi permohonan.

Selain itu, kata Fahri, pihaknya juga mempertimbangkan beberapa materi penting dan strategi teknis yang perlu dielaborasi kembali.

"Kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid.

"Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," sambungnya.