Prabowo Buka Suara Soal Presiden Boleh Memihak Capres, Tegaskan Bakal Pegang Aturan
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto buka suara soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
Prabowo menegaskan, pihaknya bakal berpegang pada aturan yang mengatur soal keberpihakan presiden.
"Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya (soal presiden boleh berpihak dan berkampanye, red). Saya kira kita berpegang kepada itu saja," ujar Prabowo kepada wartawan usai menyambangi Kantor KWI, Jakarta, Jumat, 26 Januari.
Saat ditanya apakah presiden boleh memihak dan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, Prabowo enggan menjawab.
"Anda jangan tarok kata-katamu di mulut saya, dong," tegas Menteri Pertahanan itu merespons.
Baca juga:
- Bacakan UU Pemilu Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana!
- Ganjar Ungkit Arahan Jokowi ke Kepala Daerah Agar Netral, Ingatkan Risiko Besar Demokrasi Bila Presiden Kampanye
- Tegaskan Lagi Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Sampai Print Kertas Bertuliskan Pasal UU Pemilu
- Polri: 10 Terduga Teroris di Jateng Jaringan JI
Jokowi sebelumnya menegaskan tiap orang punya hak politik dan demokrasi, termasuk para menteri. Bahkan, Jokowi mengatakan seorang presiden pun boleh memihak dan berkampanye.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” ungkap di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Jokowi menyebut, sebagai pejabat publik, dirinya maupun para menteri boleh berpolitik. Tapi, yang harus diingat, fasilitas negara tidak boleh digunakan selain untuk pekerjaannya.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegasnya.
KPU membenarkan presiden boleh ikut kampanye, asalkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Satu-satunya fasilitas negara yang boleh dipergunakan adalah pengamanan melekat. Hal itu diatur dalam Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu.