Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta Api Bisa Kena Tambahan Biaya, Ini Aturan Lengkapnya
JAKARTA - Viral di media sosial TikTok penumpang kereta mengaku tak mengetahui aturan ketentuan bagasi yang diperbolehkan. Menurut penumpang tersebut, tidak ada informasi yang disampaikan pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengenai batas maksimum bagasi penumpang.
Kejadian tersebut dialami oleh akun bernama @nandar_pamungkas. Dia bilang di platform pembelian tiket online tidak ada penjelasan mengenai batas maksimum bagasi yang diperbolehkan.
“Surat terbuka untuk KAI, informasi penting seperti ini bisa disosialisasikan lebih baik lagi. Terutama kepada penumpang yang membeli tiket melalui Tiket.com dan Traveloka. Karena platform tersebut tidak di infokan jumlah batasan bagasi penumpang,” tulisnya dikutip Jumat, 26 Januari.
Aturan Bagasi di Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pasalnya, jika penumpang membawa barang bawaan melebihi batas maksimal ketentuan, akan dikenakan biaya tambahan.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan KAI memperbolehkan penumpang membawa barang bawaan atau bagasi maksimal 20 kilogram (kg) per orang. Kata dia, aturan ini sudah lama diterapkan.
“Telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial,” katanya dalam keterangan resmi.
Kata Joni, di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI telah tertulis syarat dan ketentuan termasuk aturan bagasi, yang harus dibaca dan disetujui pelanggan untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujarnya.
Jika saat boarding di stasiun, sambung Joni, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif. Sedangkan, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Baca juga:
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Joni mengatakan sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
“Kemudian, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” jelas Joni.