Polres MUsi Rawas Telusuri Jejaring Lain di Kasus Kepemilikan 40 Butir Ekstasi
MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, mendalami kasus seorang tersangka kepemilikan 40 butir ekstasi di daerah itu.
"Kami masih melakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan atau tersangka ini terlibat dengan barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Romi dalam laporannya di Musi Rawas, Antara, Jumat, 26 Januari.
Tersangka berinisial JP merupakan warga asal Kota Lubuklinggau yang ditangkap kepolisian Musi Rawas karena kedapatan memiliki sebanyak 40 butir pil ekstasi.
JP ditangkap saat berada di Jalan H Syueb tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel pada Rabu 24 Januari 2024.
AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering melakukan transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di pinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca juga:
- Sindir Dinasti Politik Lewat Rekayasa Hukum, Mahfud MD: Jorok Sebenarnya Kalau Dilakukan Pemerintah
- Sat Set Ganjar Tiba di Manggarai NTT Langsung Temui Uskup Ruteng Mgr Siprianus
- Lucunya Mama Papua, Sambut Blusukan Gibran di Pasar Phaara Sentani dengan Teriakan 'Gibran Sayang'
- Ganjar Sering Menginap di Rumah Warga, Atikoh: Sudah Dilakukan 10 Tahun Bukan Karena Pilpres
Kini tersangka pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).