KPK Tetapkan Reyna Usman Jadi Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan tiga tersangka di kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) periode 2012.
Para tersangka yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
"Hari ini setelah melalui berbagai proses mulai dari penerimaan laporan, hingga penyelidikan kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 25 Januari.
Dari tiga orang tersangka hanya Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta yang sudah dilakukan penahanan.
Sementara untuk tersangka Karunia diminta untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan yang akan dijadwalkan.
"Tim penyidik menahan tersangka RU dan IND selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari sampai dengan 13 Februari di Rutan KPK," kata Alex.
Baca juga:
Dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau mengayalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara Rp17,6 miliar.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.